Dolok Sihobun (13.000 ha) dan kompleks hutan Dolok Surungan (10.800 ha), telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara dengan Surat Keputusan Zelfbestuur No. 50 tanggal 25 Juni 1924. Pada tahun 1974 kedua kompleks hutan ini ditetapkan menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 43/Kpts/Um/1974 pada tanggal 2 Pebruari 1974 seluas 23.800 ha. Sejak berdirinya Departemen Kehutanan pada tahun 1984, pengelolaan SM Dolok Surungan beralih dari Dirjen PPA Departemen Pertanian ke Departemen Kehutanan. Untuk memudahkan pengelolaan, pengelolaan kawasan SM Dolok Surungan dibagi ke dalam satuan resort konservasi wilayah. Saat ini, SM Dolok Surungan dibagi menjadi 2 resort yang berkedudukan di Salipotpot (SM Dolok Surungan I) dan di Parsoburan (SM Dolok Surungan II) (Balai KSDH Sumut II, 2002). SM Dolok Surungan berada di antara 2°22’ 34,74” LU dan 2° 41’ 29,36 ” LU, 99° 18’ 47,03” BB dan 99° 30’ 27,56” BB. Kawasan ini berada di ± 50 Km sebelah tenggar
Ada dua gunung dinamai Dolok Sihobun seluas (13.000 ha) dan Dolok Surungan (10.800 ha), terdapat di Kwcamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir. Pada tahun 1974 kedua gunung itu ditetapkan sebagai lokasi kawasan Hutan Satwa Margasatwa dengan keputusan Surat Keputusan Zelfbestuur No. 50 tanggal 25 Juni 1924. Pada tahun 1974 kala itu, kedua dolok ditetapkan menjadi kawasan Suaka Margasatwa Dolok Surungan dengan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian No.43/Kpts/Um/1974 pada tanggal 2 Pebruari 1974 dengan total seluas 23.800 ha. Semasa dibawah Departemen Pertanian, pengelolaan SM Dolok Surungan beralih dari Dirjen PPA Departemen Pertanian ke Departemen Kehutanan. dengan alasan untuk memudahkan pengelolaan, pengelolaan kawasan SM Dolok Surungan dibagi ke dalam satuan resort konservasi wilayah. Saat ini, SM Dolok Surungan dibagi menjadi 2 resort yang berkedudukan di Salipotpot (SM Dolok Surungan I) dan di Parsoburan (SM Dolok Surungan II) (Balai KSDH Sumut II, 2